Minggu, 19 April 2020

MAKALAH PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI


Makalah Mata Kuliah Etika Profesi



Disusun oleh :

                    Nama          :  Puput Purnamasari
                    Konsentrasi : Multimedia

Teknik Informatika
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Serang Raya
2018

 
BAB I
PENDAHULUAN

2.1. Pelanggaran Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, srhingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.    Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2.    Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.    Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Jadi pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap system norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi suatu profesi dalam masyarakat.
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot digital. Contohnya di Bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan komputer. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.
Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT
1.      Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat
2.      Organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3.      Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4.      belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
5.      tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.


2.2. Pelanggaran Etika Profesi dalam bidang Teknologi Informasi dan Komputer:
Contoh Dari Pelanggaran kode etik, yaitu :

1.      Pembajakan Software
Ini adalah salah satu pekerjaan di bidang IT yang tidak beretika sama sekali. Sebagai pengguna kita tidak sadar kalau Aplikasi dan program yang kita gunakan sehari-hari dibuat dengan keringat dan kerja keras. Meskipun sistem operasi dan aplikasi yang kita gunakan adalah original, namun jika didapat secara gratis tanpa membeli lisensi termasuk kedalam kategori pembajakan.

2.      Penyebaran Berita Hoax
Berita hoax semakin cepat menyebar belakangan ini, dikarenakan teknoloagi informasi yang semakin berkembang dan mudah diakses oleh siapa saja. Pembuat berita palsu ini telah menyalahgunakan etika dari profesi sebagai penulis berita. Sebagai pembaca kita harus lebih cerdas dalam memilah informasi dan jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Dikarenakan adanya jejaring sosial yang tumbuh semakin besar, berita hoax jadi semakin sulit untuk ditangani.
ada era saat masyarakat sulit membedakan informasi yang benar dan salah, hal terpenting adalah meningkatkan literasi media dan literasi media sosial.Sebab, penyebaran informasi hoax juga dapat dilakukan oleh mereka yang terpelajar.Pengguna mobile phone, ketika ada berita lewat Twitter, Facebook, WhatsApp, hanya lihat judul kemudian disebarkan. Ini fakta, karakter yang menarik dan tidak pernah terjadi sebelumnya.

3.      Pembajakan Akun
Beberapa hari belakangan ramai terjadi pembajakan akun yang menyebabkan pemilik akun kehilangan akses terhadap social media mereka. Pembajakan akun dapat terjadi ketika pengguna menggunakan password yang lemah serta tidak menggunakan verifikasi 2 langkah seperti yang direkomendasikan situs-situs besar layaknya Google dan Facebook. Akun yang dibajak dapat disalahgunakan oleh pihak lain misalnya mempromosikan konten yang tidak diinginkan secara terus menerus.
Sebagai ahli teknologi informasi telah menyalahgunakan kode etik yang seharusnya digunakan dalam membantu pengguna internet justru malah disalahgunakan. Kejahatan ini telah melanggar norma sosial di masyarakat maya dan telah meresahkan berbagai pihak. Pemilik akun asli dapat dipermalukan jika tanpa diketahui aktifitasnya di internet telah melakukan tindakan yang tidak disadari sebelumnya.

4.      Cheating Game & App
Cheat adalah penyalahgunaan kemampuan dalam menjalankan aplikasi atau game secara tidak normal. Secara hukum ini telah melanggar etika dan user agreement yang dibuat oleh pengembah game maupun aplikasi tersebut. Dengan menggunakan cheat, gamer akan lebih mudah menjalankan misi pada game tanpa harus membeli peralatan dan senjata yang sejatinya memerlukan uang sungguhan. Secara tidak langsung ini akan merugikan pihak pembuat game dan mengurangi pemasukan mereka.

5.      Cracking
Software cracking (dikenal sebagai “breaking” pada tahun 1980an) adalah modifikasi perangkat lunak untuk menghilangkan atau menonaktifkan fitur yang dianggap tidak diinginkan oleh orang yang memecahkan perangkat lunak, terutama fitur perlindungan salinan (termasuk perlindungan terhadap manipulasi perangkat lunak, serial number , key hardware, cek tanggal dan cek disk) atau gangguan perangkat lunak seperti layar acak dan adware .
Cracking mengacu pada cara untuk mencapai pemecahan perangkat lunak, misalnya serial number yang dicuri ataupun tools yang digunakan melakukan tindakan crack tersebut. Beberapa tools ini disebut keygen ,patch , atau
loader . Keygen adalah generator serial number produk buatan tangan yangsering menawarkan kemampuan untuk menghasilkan
serial number atas nama sendiri. Patch adalah program komputer kecil yang memodifikasi kode mesin program lain.
Cracking software, aplikasi berbayar jadi gratis
Mendistribusikan program yang di crack adalah ilegal di sebagian besar negara. Ada tuntutan hukum tentang cracking software. Mungkin legal untuk menggunakan perangkat lunak cracked dalam keadaan tertentu, misalnya untuk pendidikan dan uji coba. menjual software yang di crack sangat melanggar etika dan dapat dijatuhi hukuman serta denda.




BAB II
ISI

1.1. Pengertian Confidentiality
Maksudnya secara singkat sama dengan arti katanya yaitu kerahasian. Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-rocurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan.
Contoh dari Confidentiality adalah data-data yang sifatnya pribadi (seperti nama, tempat tanggal lahir, social security number, agama, status perkawinan, penyakit yang pernah diderita, nomor kartu kredit, dan sebagainya) harus dapat diproteksi dalam penggunaan dan penyebarannya. Dan bentuk Serangan berupa usaha penyadapan (dengan program sniffer).
Usaha-usaha yang dapat dilakukan untuk meningkatkan confidentiality adalah dengan menggunakan teknologi kriptografi. Teknologi kriptografi dengan melakukan enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak.
Seringkali perancang dan implementor dari sistem informasi atau sistem transaksi elektronik lalai dalam menerapkan pengamanan. Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja sehingga pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada. Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat lain dari hal ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan sudah dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal.
Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi ( authorization) yang ketat. Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang diinginkan.

1.2. Pengertian Integrity
Integrity maksudnya adalah data tidak dirubah dari aslinya oleh orang yang tidak berhak, sehingga konsistensi, akurasi, dan validitas data tersebut masih terjaga. Dengan bahasa lain, integrity mencoba memastikan data yang disimpan benar adanya, tidak ada pengguna yang tidak berkepentingan atau software berbahaya yang mengubahnya. Integrity berusaha untuk memastikan data diproteksi dengan aman dari ancaman yang disengaja (serangan hacker) maupun ancaman yang tidak disengaja (misal. kecelakaan).
Integrity dapat dicapai dengan:
·         menerapkan strong  encryption pada media penyimpanan dan transmisi data.
·         menerapkan strong authentication dan validation pada setiap akses file/akun login/action yang diterapkan. Authentication dan validation dilakukan untuk menjamin legalitas dari akses yang dilakukan.
·         menerapkan access control yang ketat ke sistem, yaitu setiap akun yang ada harus dibatasi hak aksesnya. Misal tidak semua memiliki hak akses untuk mengedit, lainnya hanya bisa melihat saja.
Contoh mudah dan umum dari rusaknya integrity terkait keamanan informasi adalah pada proses pengiriman email. Alice mengirimkan email ke Bob. Namun ketika email dikirim, di tengah jalan Eve meng-intercept email tersebut dan mengganti isi emailnya kemudian baru diteruskan ke Bob. Bob akan mengira bahwa email tersebut benar dari Alice padahal isinya telah terlebih dahulu dirubah oleh Eve. Hal tersebut menunjukkan aspek integrity dari email yang dikirim oleh Alice telah hilang/rusak.

1.3. Pengertian Availability
Maksud dari availability adalah memastikan sumber daya yang ada siap diakses kapanpun oleh user/application/sistem yang membutuhkannya. Sama seperti aspek integrityrusaknya aspek availability dari sistem juga bisa diakibatkan karena faktor kesengajaan dan faktor accidental (kecelakaan). Faktor kesengajaan bisa dari serangan Denial of Service (DoS), malware, maupun hacker/cracker. Untuk faktor accidental (kecelakaan) bisa karena hardware failure (rusak atau  tidak berfungsi dengan baiknya hardware tersebut), konsleting listrik, kebakaran, banjir, gempa bumi, dan bencana alam lainya.
Untuk memastikan tercapainya aspek availability, organisasi perusahaan bisa menerapkan:
·         disaster recovery plan (memiliki cadangan baik tempat dan resource, apabila terjadi bencana pada sistem)
·         redundant hardware (misal memiliki banyak power supply)
·         RAID (salah satu cara untuk menanggulangi disk failure)
·         data backup (rutin melakukan backup data)
Untuk contoh dari rusaknya aspek availability sistem baru-baru ini adalah steam, platform distribusi game digital terbesar di dunia, tidak bisa diakses atau mengalami server down oleh serangan Distributed Denial of Service (DDoS). Padahal pada waktu tersebut steam sedang dibanjiri pengunjung karena sedang mengadakan winter sale.

1.4. Pengertian Privacy ( Pelanggaran Privasi )
Privacy adalah kemampuan seseorang tentang mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. Hak dari masing-masing seseorang untuk menentukan sendiri bagaimana dan kapan, bagaimana dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain dan banyak pelanggaran dalam hal privasi di dalam situs dunia maya.
Merupakan tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja. Privacy hampir sama seperti confidentialy namun jika privacy lebih kearah data-data yang sifatnya privat, informasi yang tepat terakses oleh mereka yang berhak ( dan bukan orang lain). Contohnya adalah e-mail seorang pemakai (user) tidak boleh dibaca oleh administrator.

1.5 Term & Condition Pada Penggunaan TI
Term & condition pada penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity,privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya. Biasanya dalam aturan Term & Condition sudah dijelaskan tentang Ketentuan Layanan, Ketentuan Konten dan Jurnalisme Warga,begitu juga dengan etiket komunikasi dan berinteraksi melalui komentar, baik berupa mengirimkan pesan, shout atau bahkan didalam tulisan sendiri. Semuanya telah diatur, tapi ada beberapa yang bersifat frivasi yanng hanya pengguna saja yangn mengetahuinnya. Etiket yang berlaku ketika ada interaksi didalam pergaulan, menunjukan cara yang tepat atau diharapkan untuk kalangan atau situasi tertentu. Namun perlu diingat bahwa untuk mengukurnya dapat saja berbeda, karena etika dapat bersifat relative, dapat dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, namun dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Lain halnya dengan etika jauh lebih absolute seperti adanya larangan seperti tidak boleh berbohong atau jangan mencuri. Salah satu kelemahan internet yang tidak dapat diukur sebagai media interaktif yaitu bahwa kita tidak tahu kondisi emosi lawan interaktif dan kita juga tidak akan tahu karakter dan watak lawan interaktif kita. Oleh sebab itu terkadang tidak sengaja kita menyinggung atau menyakiti perasaan seseorang. Kalau sudah begini maka timbulah suasana ketidaknyamanan. Bagi orang dewasa tentu saja semua ini adalah bagian dari proses pergaulan, sehingga adalah wajar terjadi hal demikian. Namun alangkah bijaknya kita menghindari diri untuk melukai orang lain. Kalaupun terlanjur, tentu penyelesaianya dapat dilakukan secara dewasa pula.
Beberapa hal dibawah ini yang harus diperhatikan penggunaannya, adalah :
1. Jangan Gunakan Huruf Kapital.
2. Hati-hati Untuk Memberikan Informasi Atau Berita Hoax.
3. Kutip Seperlunya.
4. Hindari Menyebarkan Permusuhan, Penghinaan menyangkut SARA atau Komentar yang Memprovokasi.
5. Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi.
6. Hindari Untuk Menyerang Pribadi.
7. Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
8. Sedapatnya Menyampaikan Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi, disampaikan melalui pesan pribadi (Personal Message)
9. Cara bertanya yang baik.













BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Pelanggaran kode etik didunia kerja juga bisa berupa Confidentiality, Integrity, Availability. Internet sekarang ini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi penggunannya. Term & Condition Penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Pada dasarnya privacy sama dengan confidentiality. Dalam penggunaan teknologi informasi, diperlukan kode etik yang mengikat semua anggota profesi, karena pada dasarnya di setiap saat prilaku kita diatur dan diarahkan oleh moral, etika, dan hukum yang berlaku.


















Daftar Pustaka
http://nurhasnietikaprofesi.blogspot.com/2016/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html?m=1
http://randomguy2012.blogspot.com/2016/06/integrity-confidentiality-avaliability.html?m=1
https://netsec.id/confidentiality-integrity-availability-keamanan-informasi/
http://jodysetiyadi232.blogspot.com/2016/03/confidentiality-integrity-dan.html?m=1
http://dedid4.blogspot.com/2009/04/pelanggaran-kode-etik-profesi.html?m=1


1 komentar:

  1. Numpang promo ya Admin^^
    ajoqq^^com
    mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
    mari segera bergabung dengan kami.....
    di ajopk.biz...^_~
    segera di add Whatshapp : +855969190856

    BalasHapus