Makalah
Mata Kuliah Etika Profesi

Disusun
oleh :
Nama : Puput Purnamasari
Konsentrasi : Multimedia
Teknik Informatika
Fakultas Teknologi
Informasi
Universitas Serang
Raya
2018
BAB
I
PENDAHULUAN
2.1. Pelanggaran Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberitahukan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, srhingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan kerja.
Adapun
fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.
Memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3.
Mencegah campur tangan pihak diluar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Jadi pelanggaran kode etik profesi
berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap system norma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik bagi
suatu profesi dalam masyarakat.
Faktor penyebab pelanggaran kode
etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas
komputer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar
email komersial) froudster (pencipta situs tipuan), dan penyabot digital.
Contohnya di Bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan komputer.
Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak
beretika.
Faktor penyebab pelanggaran kode
etik profesi IT
1.
Tidak berjalannya kontrol dan
pengawasan dari masyarakat
2.
Organisasi profesi tidak di lengkapi
dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
3.
Rendahnya pengetahuan masyarakat
mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi
dari pihak prepesi sendiri
4.
belum terbentuknya kultur dan
kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur
profesinya
5.
tidak adanya kesadaran etis da
moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.
2.2. Pelanggaran Etika Profesi dalam bidang Teknologi
Informasi dan Komputer:
Contoh Dari
Pelanggaran kode etik, yaitu :
1.
Pembajakan
Software
Ini adalah salah
satu pekerjaan di bidang IT yang tidak beretika sama sekali. Sebagai pengguna
kita tidak sadar kalau Aplikasi dan program yang kita gunakan sehari-hari
dibuat dengan keringat dan kerja keras. Meskipun sistem operasi dan aplikasi
yang kita gunakan adalah original, namun jika didapat secara gratis tanpa
membeli lisensi termasuk kedalam kategori pembajakan.
2. Penyebaran Berita Hoax
Berita hoax semakin cepat
menyebar belakangan ini, dikarenakan teknoloagi informasi yang semakin
berkembang dan mudah diakses oleh siapa saja. Pembuat berita palsu ini telah
menyalahgunakan etika dari profesi sebagai penulis berita. Sebagai pembaca kita
harus lebih cerdas dalam memilah informasi dan jangan menyebarkan informasi
yang belum jelas kebenarannya. Dikarenakan adanya jejaring sosial yang tumbuh
semakin besar, berita hoax jadi semakin sulit untuk ditangani.
ada era saat masyarakat
sulit membedakan informasi yang benar dan salah, hal terpenting adalah
meningkatkan literasi media dan literasi media sosial.Sebab, penyebaran
informasi hoax juga dapat dilakukan oleh mereka yang terpelajar.Pengguna mobile
phone, ketika ada berita lewat Twitter, Facebook, WhatsApp, hanya lihat judul
kemudian disebarkan. Ini fakta, karakter yang menarik dan tidak pernah terjadi
sebelumnya.
3.
Pembajakan
Akun
Beberapa hari belakangan
ramai terjadi pembajakan akun yang menyebabkan pemilik akun kehilangan akses
terhadap social media mereka. Pembajakan akun dapat terjadi ketika pengguna
menggunakan password yang lemah serta tidak menggunakan verifikasi 2 langkah
seperti yang direkomendasikan situs-situs besar layaknya Google dan Facebook.
Akun yang dibajak dapat disalahgunakan oleh pihak lain misalnya mempromosikan
konten yang tidak diinginkan secara terus menerus.
Sebagai ahli teknologi informasi telah
menyalahgunakan kode etik yang seharusnya digunakan dalam membantu pengguna
internet justru malah disalahgunakan. Kejahatan ini telah melanggar norma
sosial di masyarakat maya dan telah meresahkan berbagai pihak. Pemilik akun
asli dapat dipermalukan jika tanpa diketahui aktifitasnya di internet telah
melakukan tindakan yang tidak disadari sebelumnya.
4.
Cheating
Game & App
Cheat adalah
penyalahgunaan kemampuan dalam menjalankan aplikasi atau game secara tidak
normal. Secara hukum ini telah melanggar etika dan user agreement yang dibuat
oleh pengembah game maupun aplikasi tersebut. Dengan menggunakan cheat, gamer
akan lebih mudah menjalankan misi pada game tanpa harus membeli peralatan dan
senjata yang sejatinya memerlukan uang sungguhan. Secara tidak langsung ini
akan merugikan pihak pembuat game dan mengurangi pemasukan mereka.
5. Cracking
Software cracking
(dikenal sebagai “breaking” pada tahun 1980an) adalah modifikasi perangkat
lunak untuk menghilangkan atau menonaktifkan fitur yang dianggap tidak diinginkan
oleh orang yang memecahkan perangkat lunak, terutama fitur perlindungan salinan
(termasuk perlindungan terhadap manipulasi perangkat lunak, serial number , key
hardware, cek tanggal dan cek disk) atau gangguan perangkat lunak seperti layar
acak dan adware .
Cracking mengacu pada cara untuk mencapai
pemecahan perangkat lunak, misalnya serial number yang dicuri ataupun tools
yang digunakan melakukan tindakan crack tersebut. Beberapa tools ini disebut
keygen ,patch , atau
loader . Keygen adalah generator serial
number produk buatan tangan yangsering menawarkan kemampuan untuk menghasilkan
serial number atas nama sendiri. Patch
adalah program komputer kecil yang memodifikasi kode mesin program lain.
Cracking software, aplikasi berbayar jadi
gratis
Mendistribusikan program yang di crack adalah ilegal
di sebagian besar negara. Ada tuntutan hukum tentang cracking software. Mungkin
legal untuk menggunakan perangkat lunak cracked dalam keadaan tertentu,
misalnya untuk pendidikan dan uji coba. menjual software yang di crack sangat
melanggar etika dan dapat dijatuhi hukuman serta denda.
BAB II
ISI
1.1. Pengertian Confidentiality
Maksudnya secara singkat sama dengan
arti katanya yaitu kerahasian. Confidentiality
merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang
digunakan untuk mengimplementasikan e-rocurement harus dapat menjamin
kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat
berakibat batalnya proses pengadaan.
Contoh dari Confidentiality adalah
data-data yang sifatnya pribadi (seperti nama, tempat tanggal lahir, social
security number, agama, status perkawinan, penyakit yang pernah diderita, nomor
kartu kredit, dan sebagainya) harus dapat diproteksi dalam penggunaan dan
penyebarannya. Dan bentuk Serangan berupa usaha penyadapan (dengan program
sniffer).
Usaha-usaha yang dapat dilakukan
untuk meningkatkan confidentiality adalah dengan menggunakan teknologi
kriptografi. Teknologi kriptografi dengan melakukan enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data,
pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage).
Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang
tidak berhak.
Seringkali perancang dan implementor
dari sistem informasi atau sistem transaksi elektronik lalai dalam menerapkan
pengamanan. Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja
sehingga pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada.
Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat
lain dari hal ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan
sudah dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal.
Akses terhadap informasi juga harus
dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi ( authorization) yang ketat.
Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan
data yang diinginkan.
1.2. Pengertian Integrity
Integrity maksudnya adalah data tidak dirubah dari aslinya oleh orang
yang tidak berhak, sehingga konsistensi, akurasi, dan validitas data tersebut
masih terjaga. Dengan bahasa lain, integrity mencoba memastikan data yang disimpan benar adanya, tidak
ada pengguna yang tidak berkepentingan atau software berbahaya yang
mengubahnya. Integrity berusaha untuk memastikan data diproteksi dengan aman dari
ancaman yang disengaja (serangan hacker) maupun ancaman yang tidak
disengaja (misal. kecelakaan).
Integrity dapat dicapai dengan:
·
menerapkan strong
encryption pada media penyimpanan dan transmisi data.
·
menerapkan strong authentication
dan validation pada setiap akses file/akun login/action yang diterapkan.
Authentication dan validation dilakukan untuk menjamin legalitas dari akses
yang dilakukan.
·
menerapkan access control
yang ketat ke sistem, yaitu setiap akun yang ada harus dibatasi hak aksesnya. Misal
tidak semua memiliki hak akses untuk mengedit, lainnya hanya bisa melihat saja.
Contoh mudah dan umum dari rusaknya integrity terkait keamanan informasi adalah pada proses
pengiriman email. Alice mengirimkan email ke Bob. Namun ketika email
dikirim, di tengah jalan Eve meng-intercept email tersebut dan mengganti
isi emailnya kemudian baru diteruskan ke Bob. Bob akan mengira bahwa email
tersebut benar dari Alice padahal isinya telah terlebih dahulu dirubah oleh
Eve. Hal tersebut menunjukkan aspek integrity dari email yang dikirim oleh Alice telah hilang/rusak.
1.3. Pengertian
Availability
Maksud dari availability adalah memastikan sumber
daya yang ada siap diakses kapanpun oleh user/application/sistem
yang membutuhkannya. Sama seperti aspek integrity, rusaknya
aspek availability dari sistem juga bisa diakibatkan karena faktor
kesengajaan dan faktor accidental (kecelakaan). Faktor kesengajaan bisa
dari serangan Denial of Service (DoS), malware, maupun hacker/cracker.
Untuk faktor accidental (kecelakaan) bisa karena hardware failure (rusak
atau tidak berfungsi dengan baiknya hardware tersebut), konsleting
listrik, kebakaran, banjir, gempa bumi, dan bencana alam lainya.
Untuk memastikan tercapainya aspek availability,
organisasi perusahaan bisa menerapkan:
·
disaster
recovery plan (memiliki cadangan baik tempat dan resource,
apabila terjadi bencana pada sistem)
·
redundant
hardware (misal memiliki banyak power
supply)
·
RAID (salah satu cara untuk
menanggulangi disk failure)
·
data
backup (rutin melakukan backup data)
Untuk contoh dari rusaknya aspek availability sistem baru-baru
ini adalah steam, platform distribusi game digital terbesar di
dunia, tidak bisa diakses atau mengalami server down oleh
serangan Distributed Denial of Service (DDoS). Padahal pada waktu
tersebut steam sedang dibanjiri pengunjung karena sedang mengadakan winter
sale.
1.4. Pengertian Privacy ( Pelanggaran Privasi )
Privacy adalah
kemampuan seseorang tentang mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. Hak
dari masing-masing seseorang untuk menentukan sendiri bagaimana dan kapan,
bagaimana dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal
berhubungan dengan individu lain dan banyak pelanggaran dalam hal privasi di
dalam situs dunia maya.
Merupakan
tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu
kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut
keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan
orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai
oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu
kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja. Privacy hampir sama
seperti confidentialy namun jika privacy lebih kearah data-data yang sifatnya
privat, informasi yang tepat terakses oleh mereka yang berhak
( dan bukan orang lain).
Contohnya adalah e-mail seorang pemakai (user) tidak boleh dibaca oleh
administrator.
1.5 Term & Condition Pada
Penggunaan TI
Term
& condition pada penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus
ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup
integrity,privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan
didalamnya. Biasanya dalam aturan Term & Condition sudah dijelaskan tentang
Ketentuan Layanan, Ketentuan Konten dan Jurnalisme Warga,begitu juga dengan
etiket komunikasi dan berinteraksi melalui komentar, baik berupa mengirimkan
pesan, shout atau bahkan didalam tulisan sendiri. Semuanya telah diatur, tapi
ada beberapa yang bersifat frivasi yanng hanya pengguna saja yangn mengetahuinnya.
Etiket yang berlaku ketika ada interaksi didalam pergaulan, menunjukan cara
yang tepat atau diharapkan untuk kalangan atau situasi tertentu. Namun perlu
diingat bahwa untuk mengukurnya dapat saja berbeda, karena etika dapat bersifat
relative, dapat dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, namun dapat saja
dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Lain halnya dengan etika jauh lebih
absolute seperti adanya larangan seperti tidak boleh berbohong atau jangan
mencuri. Salah satu kelemahan internet yang tidak dapat diukur sebagai media
interaktif yaitu bahwa kita tidak tahu kondisi emosi lawan interaktif dan kita
juga tidak akan tahu karakter dan watak lawan interaktif kita. Oleh sebab itu
terkadang tidak sengaja kita menyinggung atau menyakiti perasaan seseorang.
Kalau sudah begini maka timbulah suasana ketidaknyamanan. Bagi orang dewasa
tentu saja semua ini adalah bagian dari proses pergaulan, sehingga adalah wajar
terjadi hal demikian. Namun alangkah bijaknya kita menghindari diri untuk
melukai orang lain. Kalaupun terlanjur, tentu penyelesaianya dapat dilakukan
secara dewasa pula.
Beberapa
hal dibawah ini yang harus diperhatikan penggunaannya, adalah :
1.
Jangan Gunakan Huruf Kapital.
2.
Hati-hati Untuk Memberikan Informasi Atau Berita Hoax.
3.
Kutip Seperlunya.
4.
Hindari Menyebarkan Permusuhan, Penghinaan menyangkut SARA atau Komentar yang
Memprovokasi.
5.
Perlakuan Terhadap Pesan Pribadi.
6.
Hindari Untuk Menyerang Pribadi.
7.
Ketika ‘Harus’ Menyimpang Dari Topik (out of topic/ OOT)
8.
Sedapatnya Menyampaikan Kritik dan Saran yang Bersifat Pribadi, disampaikan
melalui pesan pribadi (Personal Message)
9.
Cara bertanya yang baik.
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Pelanggaran
kode etik didunia kerja juga bisa berupa Confidentiality, Integrity,
Availability. Internet sekarang ini
seakan menjadi kebutuhan pokok bagi penggunannya. Term & Condition
Penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada
penggunaan teknologi informasi. Pada dasarnya privacy sama dengan
confidentiality. Dalam penggunaan teknologi informasi, diperlukan kode etik
yang mengikat semua anggota profesi, karena pada dasarnya di setiap saat
prilaku kita diatur dan diarahkan oleh moral, etika, dan hukum yang berlaku.
Daftar
Pustaka
http://nurhasnietikaprofesi.blogspot.com/2016/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html?m=1
http://randomguy2012.blogspot.com/2016/06/integrity-confidentiality-avaliability.html?m=1
https://netsec.id/confidentiality-integrity-availability-keamanan-informasi/
http://jodysetiyadi232.blogspot.com/2016/03/confidentiality-integrity-dan.html?m=1
http://dedid4.blogspot.com/2009/04/pelanggaran-kode-etik-profesi.html?m=1
Numpang promo ya Admin^^
BalasHapusajoqq^^com
mau dapat penghasil4n dengan cara lebih mudah....
mari segera bergabung dengan kami.....
di ajopk.biz...^_~
segera di add Whatshapp : +855969190856